Saatnya Restorasi Kawasan Pesisir Selat Sunda
Bencana Tsunami Senyap Selat Sunda di
Pesisir Barat Banten dan Pesisir Selatan Lampung yang terjadi tanggal 22
Desember 2018 sekitar jam 9 malam merupakan saat yang tepat untuk me Restorasi
Kawasan Pesisir Laut yang selama ini dikuasai secara pribadi maupun korporasi.
Kawasan pesisir harus dipulihkan dengan
membuat Zonasi untuk Sabuk Hijau, Ruang Transisi dan Tempat Evakuasi. Ketentuan
sempadan laut 100 m harus diikuti. Untuk tanah milik pribadi, sebaiknya
dibebaskan oleh pemerintah. Untuk tanah milik korporasi, hak guna lahannya
harus ditinjau kembali dan jika perlu dihentikan.
Zonasi Sabuk Hijau, ditanami bakau,
nipah, ketapang, kelapa dan bambu. Ruang Transisi merupakan akses jalan bagi
kendaraan bermotor, sepeda, pejalan kaki dan jalur evakuasi yang dilengkapi
dengan lampu PJU, peralatan dan perlengkapan ramah tsunami, ruang aman
sementara, papan informasi, posko pengamanan pantai dan signage atau penanda.
Zonasi Sabuk Hijau dan Ruang Transisi jaraknya 100 m dari bibir laut.
Untuk ruang evakuasi, dibuat di daerah
tertinggi dan terdekat dari Ruang Transisi. Fasilitas yang ada di ruang
evakuasi adalah shelter, pusat informasi, ruang terbuka (lapangan), kamar
mandi, listrik, akses internet, dapur umum, rumah tangguh, klinik, air bersih,
ipal, pengelolaan sampah, aula, tempat parkir, tempat cuci dan ruang untuk
penerimaan bantuan.
Masyarakat yang bermukim di zona
sempadan laut harus di relokasi. Idealnya, semua bangunan yang ada di sempadan
laut harus di bongkar semua. Masyarakat bisa beraktivitas di zona sempadan laut
dan wajib mengikuti prosedur pengamanan seperti memakai pelampung dan
lain-lain.
Jika yang punya lahan di kawasan pesisir
tidak mau di relokasi atau bangunannya dibongkar, bisa menggunakan alternatif
lain, yaitu reklamasi pesisir yang nantinya khusus untuk Sabuk Hijau dan Ruang
Transisi.
Jadi untuk Restorasi Kawasan
Pesisir Selat Sunda mau menggunakan konsep Relokasi atau Reklamasi? Biar
Pemerintah yang memutuskannya.
Comments