Tahun 2018, Target Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri tentang Pelaksanaan UU Arsitek, JADI!


Hari ini, 8 Agustus 2018, tepat 1 tahun Undang-Undang (UU) Arsitek ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Pengesahan UU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Arsitek, merupakan tonggak baru keprofesian Arsitek di Indonesia. Walaupun demikian, implementasi UU Arsitek membutuhkan peran berbagai pihak untuk menindaklanjuti hal-hal yang diamanahkan di dalamnya. Masih dibutuhkan peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah, peran IA, serta peran Perguruan Tinggi, untuk menindaklanjuti hal-hal yang diamanahkan dalam UU Arsitek.
Peran pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diantaranya yaitu menyusun dan menetapkan peraturan turunan UU Arsitek dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen). Selain itu UU Arsitek juga mengamanahkan pemerintah untuk melaksanakan penyelenggaraan keprofesian Arsitek secara umum, pembinaan profesi Arsitek bekerja sama dengan organisasi profesi dan pengukuhan Dewan Arsitek Indonesia (DAI). Pada lingkup daerah, dibutuhkan peran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan lisensi praktik Arsitek.


Amanat UU Arsitek menyatakan masa peralihan 2 tahun. Dalam 1 tahun lagi UU Arsitek akan berfungsi penuh. Oleh karena itu, untuk memastikan UU Arsitek ini berfungsi, Kementerian PUPERA melalui Direktorat Bina Penataan Bangunan dan Lingkungan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) 2 Penyusunan Rancangan PeraturanPemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang pelaksanaan UUArsitek.
Materi dari FGD 2 ini terdiri dari :
a.     RPP :
  1. Tata Cara Penerbitan Lisensi.
  2. Sanksi Administrasi.

b.     RPM :
  1. Standar Kinerja Arsitek.
  2. Tata Cara Penerbitan dan Penghapusan Surat Tanda Registrasi Arsitek.
  3. Tata Cara Alih Keahlian dan Alih Pengetahuan oleh Arsitek Asing serta Pengawasan Pelaksanaannya.
  4. Pola Pembinaan Arsitek oleh Pemerintah Pusat bekerja sama dengan Organisasi Profesi.





FGD 2 ini menjadi lebih menarik dan seru karena menghadirkan Board of Architect (BoA) Larry Ng Lye Hock dari Singapura yang menjelaskan tentang Peran BoA, Arsitek Asing, Lisensi Arsitek dan Regulasi IMB di Singapura. Selain itu perwakilan IAI di Singapura pun menjadi narasumber untuk Praktik Arsitek Asing di Singapura.
DIrgahayu UU Arsitek! Jadilah Arsitek yang berjiwa #EcoPreneur 

Dokumentasi FGD :
1. Forum On Government Regulations On Architectural Practice
2. Forum On Government Regulations On Architectural Practice 2
3. Forum On Government Regulations On Architectural Practice 3
4. Perda Bangunan Gedung di Batam
5. Penjelasan Detail tentang Arsitek Indonesia di Singapore
6. Tanggapan Mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah pelaksanaan UU Arsitek
7. Tanggapan Mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah pelaksanaan UU Arsitek 2
8. Draft Rancangan Peraturan Menteri tentang Pelaksanaan UU Arsitek
9. Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
10. Standar Kinerja Arsitek dan Kompetensinya
11. Tanggapan Mengenai Rancangan Peraturan Menteri pelaksanaan UU Arsitek

Comments

Popular posts from this blog

Pepadone Wong Serang, Kamus Base Jawe Serang

Kisah Gantarawang dan Abah Manta Sang Kuncen Terakhir

Asal Usul Jalan Kiyai Haji Sulaiman di Kota Serang Banten