Tahun 2018, Target Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri tentang Pelaksanaan UU Arsitek, JADI!
Hari
ini, 8 Agustus 2018, tepat 1 tahun Undang-Undang (UU) Arsitek ditandatangani oleh Presiden
Jokowi. Pengesahan UU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Arsitek, merupakan tonggak baru keprofesian Arsitek di Indonesia.
Walaupun demikian, implementasi UU Arsitek membutuhkan peran berbagai pihak
untuk menindaklanjuti hal-hal yang diamanahkan di dalamnya.
Masih dibutuhkan peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah, peran IA, serta
peran Perguruan
Tinggi, untuk
menindaklanjuti hal-hal yang diamanahkan dalam UU Arsitek.
Peran
pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diantaranya
yaitu menyusun dan menetapkan peraturan turunan UU Arsitek dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen). Selain
itu UU Arsitek juga mengamanahkan pemerintah untuk melaksanakan penyelenggaraan
keprofesian Arsitek secara
umum, pembinaan profesi Arsitek bekerja sama dengan organisasi profesi dan pengukuhan
Dewan Arsitek Indonesia (DAI). Pada lingkup daerah, dibutuhkan peran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan
lisensi praktik Arsitek.
Amanat UU Arsitek menyatakan masa peralihan 2 tahun. Dalam 1 tahun lagi UU
Arsitek akan berfungsi penuh. Oleh karena itu, untuk memastikan UU Arsitek ini
berfungsi, Kementerian PUPERA melalui Direktorat Bina Penataan Bangunan dan Lingkungan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) 2 Penyusunan Rancangan PeraturanPemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang pelaksanaan UUArsitek.
Materi dari FGD 2 ini terdiri dari :
a.
RPP :
- Tata Cara Penerbitan Lisensi.
- Sanksi Administrasi.
b.
RPM :
- Standar Kinerja Arsitek.
- Tata Cara Penerbitan dan Penghapusan Surat Tanda Registrasi Arsitek.
- Tata Cara Alih Keahlian dan Alih Pengetahuan oleh Arsitek Asing serta Pengawasan Pelaksanaannya.
- Pola Pembinaan Arsitek oleh Pemerintah Pusat bekerja sama dengan Organisasi Profesi.
FGD 2 ini menjadi lebih
menarik dan seru karena menghadirkan Board of Architect (BoA) Larry Ng Lye Hock
dari Singapura yang menjelaskan tentang Peran BoA, Arsitek Asing, Lisensi
Arsitek dan Regulasi IMB di Singapura. Selain itu perwakilan IAI di Singapura pun
menjadi narasumber untuk Praktik Arsitek Asing di Singapura.
DIrgahayu UU Arsitek! Jadilah Arsitek yang berjiwa #EcoPreneur
Dokumentasi FGD :
1. Forum On Government Regulations On Architectural Practice
2. Forum On Government Regulations On Architectural Practice 2
3. Forum On Government Regulations On Architectural Practice 3
4. Perda Bangunan Gedung di Batam
5. Penjelasan Detail tentang Arsitek Indonesia di Singapore
6. Tanggapan Mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah pelaksanaan UU Arsitek
7. Tanggapan Mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah pelaksanaan UU Arsitek 2
8. Draft Rancangan Peraturan Menteri tentang Pelaksanaan UU Arsitek
9. Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
10. Standar Kinerja Arsitek dan Kompetensinya
11. Tanggapan Mengenai Rancangan Peraturan Menteri pelaksanaan UU Arsitek
DIrgahayu UU Arsitek! Jadilah Arsitek yang berjiwa #EcoPreneur
Dokumentasi FGD :
1. Forum On Government Regulations On Architectural Practice
2. Forum On Government Regulations On Architectural Practice 2
3. Forum On Government Regulations On Architectural Practice 3
4. Perda Bangunan Gedung di Batam
5. Penjelasan Detail tentang Arsitek Indonesia di Singapore
6. Tanggapan Mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah pelaksanaan UU Arsitek
7. Tanggapan Mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah pelaksanaan UU Arsitek 2
8. Draft Rancangan Peraturan Menteri tentang Pelaksanaan UU Arsitek
9. Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
10. Standar Kinerja Arsitek dan Kompetensinya
11. Tanggapan Mengenai Rancangan Peraturan Menteri pelaksanaan UU Arsitek
Comments