Undang-Undang Arsitek: Masa Depan Praktik Profesi Arsitek dalam Pembangunan Nasional



Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Selamat siang, salam sejahtera untuk kita semua,
Profesi arsitek memiliki sejarah panjang di Indonesia melalui warisan tradisi membangun secara tradisional yang turun-temurun. Sejarah mencatat arsitek pertama Indonesia adalah Aboekasan Atmodirono (1860-1920). Technische Hoogeschool di Bandung (sekarang ITB) merupakan perguruan tinggi arsitektur pertama di Indonesia yang mulai beroperasi tahun 1920, dimana 4 orang lulusan bumiputera pertama (1926) adalah Anwari, Ondang, Soekarno dan Soetedjo. Hingga era kemerdekaan, Technische Hoogeschool Bandung masih melahirkan lulusan arsitek dari insinyur sipil. Sebagai asosiasi profesi arsitek di Indonesia, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) didirikan pada tanggal 17 September 1959 oleh 3 arsitek senior, yaitu Moh. Soesilo, Silaban, dan Liem Bwan Tjie, bersama 18 sarjana arsitektur angkatan pertama.
IAI memiliki kepedulian besar dalam membangun kepranataan yang terkait dengan profesi arsitek di Indonesia. Kepranataan tersebut dapat dilihat dalam 3 lingkup, yaitu lingkup organisasi, lingkup nasional dan lingkup internasional. Dalam lingkup organisasi IAI terdapat beberapa kepranataan yang berlaku bagi anggotanya seperti kode etik dan kaidah tata laku, penataran keprofesian berstrata, pedoman hubungan kerja, pedoman sertifikasi, dan lain-lain. Dalam lingkup nasional terdapat beberapa peraturan seperti UU Jasa Konstruksi (9/1999), UU Bangunan Gedung (28/2002), serta berbagai peraturan turunannya. Dalam lingkup internasional terdapat kesepakatan UIA (Union Internationale des Architectes) mengenai pedoman pengaturan dan praktek profesi arsitek serta ASEAN MRA (Mutual Recognition Arrangement) mengenai pengaturan kerja lintas batas di lingkungan negara-negara ASEAN.
Perkembangan kepranataan terkait profesi arsitek tersebut merupakan sinyal positif terkait pengakuan dan peningkatan kualitas peran dan posisi arsitek dalam skala nasional maupun internasional. Walaupun demikian, dari berbagai peraturan yang sudah ada, belum ada peraturan setara UU yang mengatur keprofesian arsitek secara khusus. IAI mewakili para arsitek dan masyarakat arsitektur, menganggap sudah saatnya Indonesia memiliki UU Arsitek sebagaimana telah dimiliki berbagai negara lain di dunia. Maka sejak akhir 1990-an IAI secara berkesinambungan terus mengusahakan terbitnya UU Arsitek. Perjuangan tersebut akhirnya membuahkan hasil pada tanggal 8 Agustus 2017 dengan disahkannya Undang-Undang nomor 6 tahun 2017 tentang Arsitek.
Hadirin yang saya hormati,
Pengesahan UU Arsitek merupakan tonggak baru keprofesian arsitek di Indonesia. Walaupun demikian, implementasi UU Arsitek membutuhkan peran berbagai pihak untuk menindaklanjuti hal-hal yang diamanahkan di dalamnya. Masih dibutuhkan peran pemerintah dan pemerintah daerah, peran IA, serta peran perguruan tinggi, untuk menindaklanjuti hal-hal yang diamanahkan dalam UU Arsitek.
Peran pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diantaranya yaitu menyusun dan menetapkan peraturan turunan UU Arsitek dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (Permen). Selain itu UU Arsitek juga mengamanahkan pemerintah untuk melaksanakan penyelenggaraan keprofesian arsitek secara umum, pembinaan profesi arsitek bekerjasama dengan organisasi profesi dan pengukuhan Dewan Arsitek Indonesia (DAI). Pada lingkup daerah, dibutuhkan peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan lisensi praktik arsitek.
IAI sebagai satu-satunya organisasi profesi arsitek di Indonesia, memiliki peran secara umum, penyelenggaraan organisasi, dan pelayanan anggota. Peran IAI secara umum yaitu memberikan rekomendasi untuk lisensi oleh Pemda, menyiapkan basis data untuk proses registrasi arsitek, melakukan komunikasi, pengaturan dan promosi praktik arsitek, memberikan masukan pendidikan tinggi arsitektur tentang perkembangan praktik arsitek, memberikan masukan kepada Menteri PUPR mengenai lingkup layanan praktik arsitek, mengembangkan arsitektur dan melestarikan nilai budaya Indonesia, serta melindungi pengguna jasa arsitek. Peran IAI dalam penyelenggaraan organisasi yaitu melakukan penyesuaian kepranataan organisasi (AD/ART, kode etik, pedoman-pedoman, standar kinerja arsitek), menjalankan organisasi, membentuk kepengurusan, majelis, dan Dewan Arsitek Indonesia, serta menyediakan pendanaan organisasi. Peran IAI dalam pelayanan anggota yaitu melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan, melakukan pembinaan anggota (pendidikan dan pelatihan), memberikan advokasi kepada anggotanya dalam praktik arsitek, memberikan penghargaan kepada anggotanya, serta mengenakan sanksi kepada anggotanya atas pelanggaran kode etik.
Peran perguruan tinggi arsitektur dalam mendukung implementasi UU Arsitek yaitu menyelenggarakan pendidikan keprofesian arsitek dan berpartisipasi dalam Dewan Arsitek Indonesia.
Bapak, Ibu dan Saudara Sekalian yang saya hormati,
Melihat pentingnya pengundangan UU Arsitek sebagai tonggak baru keprofesian arsitek di Indonesia, masih banyaknya hal-hal yang perlu ditindaklanjuti pasca pengundangan UU Arsitek, dan perlunya peran berbagai pihak untuk mendukung implementasi UU Arsitek, maka IAI Banten melakukan inisiasi untuk menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi UU Arsitek pada hari ini.
Secara umum kegiatan sosialisasi UU Arsitek ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi dan diseminasi UU Arsitek kepada berbagai pemangku kepentingan terkait, mendiskusikan peran berbagai pihak terkait dalam menindaklanjuti amanah UU Arsitek, dan memperoleh masukan dari berbagai pihak sebagai bahan penyusunan kepranataan profesi arsitek ke depannya. Kegiatan sosialisasi UU Arsitek diselenggarakan dengan judul:
Narasumber yang akan menjadi pengisi acara kegiatan sosialisasi UU Arsitek ini yaitu:
1.    Bapak Wahidin Halim (Gubernur Banten), yang akan menyampaikan keynote speech; (berhalangan)
2.    Bapak Iwan Suprijanto (Direktur Bina Penataan Bangunan, DJCK, PUPR), dengan materi peran pemerintah dalam pembinaan profesi arsitek sesuai amanah UUAr;
3.    Bapak Bambang Eryudhawan (Praktisi Arsitek), dengan materi praktek profesi arsitek pasca UUAr;
4.    Bapak Muaz Yahya (Wakil Ketua Umum IAI Nasional), dengan materi peran IAI sebagai asosiasi profesi arsitek Indonesia sesuai amanah UUAr;
5.    Bapak Marwan Massinai (Ketua Badan Hubungan Antar Lembaga, IAI Nasional), dengan materi pendidikan arsitektur pasca UUAr; dan
Sebagai moderator diskusi adalah Ibu Ratu Arum Kusumawardani (IAI Banten).

Demikian pengantar dari kami, semoga kegiatan ini bermanfaat bagi para peserta sosialisasi sekalian dan bagi tindak lanjut implementasi UU Arsitek yang telah diundangkan, untuk mencapai tujuan praktek profesi arsitek di Indonesia yang profesional, berintegritas dan bermartabat.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam Sejahtera bagi kita semua.

Comments

ARSITEK MALANG said…
Sebagai website penyedia jasa arsitek di malang, kami mengerti pentingnya berkomunikasi bagi Anda.

Popular posts from this blog

Pepadone Wong Serang, Kamus Base Jawe Serang

Kisah Gantarawang dan Abah Manta Sang Kuncen Terakhir

Asal Usul Jalan Kiyai Haji Sulaiman di Kota Serang Banten