Undang-Undang Arsitek: Masa Depan Praktik Profesi Arsitek dalam Pembangunan Nasional
Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Selamat
siang, salam sejahtera untuk kita semua,
Profesi arsitek memiliki sejarah panjang di
Indonesia melalui warisan tradisi membangun secara tradisional yang
turun-temurun. Sejarah mencatat arsitek pertama Indonesia adalah Aboekasan
Atmodirono (1860-1920). Technische
Hoogeschool di Bandung (sekarang ITB) merupakan perguruan tinggi arsitektur
pertama di Indonesia yang mulai beroperasi tahun 1920, dimana 4 orang lulusan
bumiputera pertama (1926) adalah Anwari, Ondang, Soekarno dan Soetedjo. Hingga
era kemerdekaan, Technische Hoogeschool
Bandung masih melahirkan lulusan arsitek dari insinyur sipil. Sebagai asosiasi
profesi arsitek di Indonesia, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) didirikan pada
tanggal 17 September 1959 oleh 3 arsitek senior, yaitu Moh. Soesilo, Silaban,
dan Liem Bwan Tjie, bersama 18 sarjana arsitektur angkatan pertama.
IAI memiliki kepedulian besar dalam
membangun kepranataan yang terkait dengan profesi arsitek di Indonesia.
Kepranataan tersebut dapat dilihat dalam 3 lingkup, yaitu lingkup organisasi,
lingkup nasional dan lingkup internasional. Dalam lingkup organisasi IAI
terdapat beberapa kepranataan yang berlaku bagi anggotanya seperti kode etik
dan kaidah tata laku, penataran keprofesian berstrata, pedoman hubungan kerja,
pedoman sertifikasi, dan lain-lain. Dalam lingkup nasional terdapat beberapa
peraturan seperti UU Jasa Konstruksi (9/1999), UU Bangunan Gedung (28/2002),
serta berbagai peraturan turunannya. Dalam lingkup internasional terdapat
kesepakatan UIA (Union Internationale des
Architectes) mengenai pedoman pengaturan dan praktek profesi arsitek serta
ASEAN MRA (Mutual Recognition Arrangement)
mengenai pengaturan kerja lintas batas di lingkungan negara-negara ASEAN.
Perkembangan kepranataan terkait profesi
arsitek tersebut merupakan sinyal positif terkait pengakuan dan peningkatan
kualitas peran dan posisi arsitek dalam skala nasional maupun internasional.
Walaupun demikian, dari berbagai peraturan yang sudah ada, belum ada peraturan
setara UU yang mengatur keprofesian arsitek secara khusus. IAI mewakili para
arsitek dan masyarakat arsitektur, menganggap sudah saatnya Indonesia memiliki
UU Arsitek sebagaimana telah dimiliki berbagai negara lain di dunia. Maka sejak
akhir 1990-an IAI secara berkesinambungan terus mengusahakan terbitnya UU
Arsitek. Perjuangan tersebut akhirnya membuahkan hasil pada tanggal 8 Agustus
2017 dengan disahkannya Undang-Undang nomor 6 tahun 2017 tentang Arsitek.
Hadirin
yang saya hormati,
Pengesahan UU Arsitek merupakan tonggak
baru keprofesian arsitek di Indonesia. Walaupun demikian, implementasi UU
Arsitek membutuhkan peran berbagai pihak untuk menindaklanjuti hal-hal yang
diamanahkan di dalamnya. Masih dibutuhkan peran pemerintah dan pemerintah daerah,
peran IA, serta peran perguruan tinggi, untuk menindaklanjuti hal-hal yang
diamanahkan dalam UU Arsitek.
Peran pemerintah melalui Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diantaranya yaitu menyusun dan
menetapkan peraturan turunan UU Arsitek dalam bentuk peraturan pemerintah (PP)
dan peraturan menteri (Permen). Selain itu UU Arsitek juga mengamanahkan
pemerintah untuk melaksanakan penyelenggaraan keprofesian arsitek secara umum,
pembinaan profesi arsitek bekerjasama dengan organisasi profesi dan pengukuhan
Dewan Arsitek Indonesia (DAI). Pada lingkup daerah, dibutuhkan peran pemerintah
daerah dalam penyelenggaraan lisensi praktik arsitek.
IAI sebagai satu-satunya organisasi profesi
arsitek di Indonesia, memiliki peran secara umum, penyelenggaraan organisasi,
dan pelayanan anggota. Peran IAI secara umum yaitu memberikan rekomendasi untuk
lisensi oleh Pemda, menyiapkan basis data untuk proses registrasi arsitek,
melakukan komunikasi, pengaturan dan promosi praktik arsitek, memberikan
masukan pendidikan tinggi arsitektur tentang perkembangan praktik arsitek,
memberikan masukan kepada Menteri PUPR mengenai lingkup layanan praktik
arsitek, mengembangkan arsitektur dan melestarikan nilai budaya Indonesia,
serta melindungi pengguna jasa arsitek. Peran IAI dalam penyelenggaraan
organisasi yaitu melakukan penyesuaian kepranataan organisasi (AD/ART, kode
etik, pedoman-pedoman, standar kinerja arsitek), menjalankan organisasi,
membentuk kepengurusan, majelis, dan Dewan Arsitek Indonesia, serta menyediakan
pendanaan organisasi. Peran IAI dalam pelayanan anggota yaitu melaksanakan
pengembangan keprofesian berkelanjutan, melakukan pembinaan anggota (pendidikan
dan pelatihan), memberikan advokasi kepada anggotanya dalam praktik arsitek,
memberikan penghargaan kepada anggotanya, serta mengenakan sanksi kepada
anggotanya atas pelanggaran kode etik.
Peran perguruan tinggi arsitektur dalam
mendukung implementasi UU Arsitek yaitu menyelenggarakan pendidikan keprofesian
arsitek dan berpartisipasi dalam Dewan Arsitek Indonesia.
Bapak, Ibu dan Saudara Sekalian
yang saya hormati,
Melihat pentingnya pengundangan UU Arsitek
sebagai tonggak baru keprofesian arsitek di Indonesia, masih banyaknya hal-hal
yang perlu ditindaklanjuti pasca pengundangan UU Arsitek, dan perlunya peran
berbagai pihak untuk mendukung implementasi UU Arsitek, maka IAI Banten
melakukan inisiasi untuk menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi UU Arsitek pada
hari ini.
Secara umum kegiatan sosialisasi UU Arsitek
ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi dan diseminasi UU Arsitek kepada
berbagai pemangku kepentingan terkait, mendiskusikan peran berbagai pihak
terkait dalam menindaklanjuti amanah UU Arsitek, dan memperoleh masukan dari
berbagai pihak sebagai bahan penyusunan kepranataan profesi arsitek ke depannya.
Kegiatan sosialisasi UU Arsitek diselenggarakan dengan judul:
Narasumber yang akan menjadi pengisi acara
kegiatan sosialisasi UU Arsitek ini yaitu:
1. Bapak Wahidin Halim (Gubernur Banten), yang akan menyampaikan keynote speech; (berhalangan)
2. Bapak Iwan Suprijanto (Direktur Bina Penataan Bangunan, DJCK, PUPR),
dengan materi peran pemerintah dalam pembinaan profesi arsitek sesuai amanah
UUAr;
3. Bapak Bambang Eryudhawan (Praktisi Arsitek), dengan materi praktek
profesi arsitek pasca UUAr;
4. Bapak Muaz Yahya (Wakil Ketua Umum IAI Nasional), dengan materi
peran IAI sebagai asosiasi profesi arsitek Indonesia sesuai amanah UUAr;
5. Bapak Marwan Massinai (Ketua Badan Hubungan Antar Lembaga, IAI
Nasional), dengan materi pendidikan arsitektur pasca UUAr; dan
Sebagai moderator diskusi adalah Ibu Ratu
Arum Kusumawardani (IAI Banten).
Demikian pengantar dari kami, semoga kegiatan
ini bermanfaat bagi para peserta sosialisasi sekalian dan bagi tindak lanjut
implementasi UU Arsitek yang telah diundangkan, untuk mencapai tujuan praktek
profesi arsitek di Indonesia yang profesional, berintegritas dan bermartabat.
Wassalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Salam Sejahtera bagi kita semua.
Comments